Barcelona
- Pengadilan resmi mengganti sanksi pidana Lionel Messi atas kasus
pajaknya dengan denda. Hukuman 21 bulan penjara Messi diganti denda Rp
3,8 miliar.
Messi
terlilit kasus penggelapan pajak di Spanyol bersama ayahnya, Jorge
Messi. Keduanya dinyatakan bersalah menggelapkan pajak senilai 4,1 juta
euro (Rp 61 miliar) dari pendapatan image rights antara tahun 2007-2009,
ke negara-negara tax havens di Belize dan Uruguay.
Jaksa
penuntut umum lantas mendakwa Messi hukuman pidana selama 21 bulan.
Namun bintang Barcelona itu tak mesti mendekam di balik penjara,
lantaran hukumannya di bawah dua tahun. Di Spanyol, hukuman penjara di
bawah dua tahun bisa diganti dengan hukuman percobaan, dengan catatan
tak pernah punya catatan kriminal sebelumnya.
Pemain
berjuluk La Pulga tersebut menjalani sidang kesaksian tahun lalu dan
sempat mengajukan banding. Namun bulan lalu, Mahkamah Agung Spanyol
menolaknya.
Beberapa
pekan lalu, jaksa penuntut umum dilaporkan sepakat mengubah hukuman
Messi menjadi denda 252 ribu euro. Alasannya karena Messi tak punya
catatan kriminal sebelumnya dan juga sudah melunasi tunggakan pajaknya.
Pada
Jumat (7/7/2017), hukuman itu resmi ditetapkan. Hakim memastikan Messi
cuma harus membayar denda sebesar 252 ribu euro atau sekitar Rp 3,8
miliar. Jumlah itu merupakan total dari hitungan denda 400 euro per hari
dalam durasi hukuman Messi. Demikian dilansir BBC.
Sementara
kasus Messi mulai tuntas, bintang Real Madrid Cristiano Ronaldo yang
didakwa kejahatan serupa jelas belum bisa tenang. Kasus penggelapan
pajaknya senilai 14,7 juta euro masih bergulir di pengadilan.
*kurs euro per 7 Juli 2017: Rp 15.289
Sign up here with your email

